Breaking News

Home / Parimo

Senin, 23 Juni 2025 - 19:46 WIB

Warga Desa Tirta Nagaya Tertimbun Longsor Saat Mencari Kayu Di Hutan

Parimo, Tinombala.Com// Tujuh warga Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan tertimbun longsor pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.17 Wita. Longsor ini diduga disebabkan oleh hujan deras yang menerpa wilayah tersebut. Berikut detail tentang kejadian ini

Identitas Korban

Sahrat laki-laki, (43) tahun, dari Desa Anutapura, Subran laki-laki, (52) tahun, dari Desa Anutapura, Ijal , laki-laki, (28) tahun, dari Desa Anutapura, Safrudin E Manjalai, laki-laki, (36) tahun, petani, Riska Jumi perempuan, (26) tahun, ibu rumah tangga, Arun, laki-laki, (17) tahun, belum bekerja dan Rapi, laki-laki, (14) tahun, belum bekerja.

Baca Juga:  Jejak Sabu Di Bobalo

Upaya Pencarian*: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Tagana, Basarnas, aparat desa, dan warga setempat masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang tertimbun longsor.

Dua dari tujuh korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, yaitu Sahrat.

Penyebab Longsor dikarenakan curah hujan deras yang menerpa wilayah tersebut diduga menjadi penyebab utama longsor.

Peristiwa ini mengundang keprihatinan masyarakat luas dan menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, khususnya saat beraktivitas di daerah rawan longsor. (sumber BPBD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Gentar Hadapi Acaman Penindakan, PETI Diduga Dibekingi APH

Parimo

Festival Teluk Tomini 2025: Meriahkan Pariwisata Sulteng dengan ‘A Gift From the Sea’!”

Daerah

Cukong Tinombala Santai Hadapi Penertiban Tambang Ilegal

Parimo

Dugaan Skandal Korupsi di DP3AP2KB Parimo, Fulus Stunting dan BOKB Raib, Jaksa Turun Tangan

Parimo

Kafilah Parimo Berpotensi Raih Juara 1, Ajang STQH XXVIII di Poso

Daerah

Dugaan Rp100 Juta di Balik Jeruji Tinombo

Daerah

Jejak Sabu Di Bobalo

Parimo

Intimidasi Wartawan di Balik Sorotan PETI Ongka Malino, Ujian Serius Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers