Breaking News

Home / Buol

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:55 WIB

RSUD Mokoyurli Buol Terapkan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Buol, Tinombala.Com// Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyurli yang menjadi kebanggaan masyarakat Buol terus dilakukan pengembangan. Pantauan media ini Selasa,15 Juli 2025 Terbaru, RSUD Mokoyurli dalam pembangunan ruang rawat inap Melati yang menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS ).

Direktur RSUD Mokoyurli dr. Hj. Maryati A. Ismail menjelaskan pada media ini Selasa, 15 Juli 2025. Pemugaran Gedung rawat Inap Melati ini menjadi bagian dari program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang digagas pemerintah pusat dan di terapkan di Daerah Kabupaten Buol

KRIS bertujuan menyetarakan kualitas layanan rawat inap dan mempermudah bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya ruang ini, masyarakat Kabupaten Buol diharapkan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas, ” Ungkap Direktur RSUD Mokoyurli

Di mintai keterangan Mohammad Amril Hentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruang rawat inap melati nantinya tidak lagi menggunakan kipas angin, melainkan AC ,” kata Hentu

✓ Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

✓ Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

✓ Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

✓ Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

✓ Adanya nakas per tempat tidur.

✓ Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

✓ Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

✓ Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Baca Juga:  Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

✓ Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

✓ Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

✓ Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

✓ Outlet oksigen.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, pada ruangan melati ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1. Ungkap Mohammad Amril Hentu Selasa, 15 Juli 2025. (Reiyna)

Share :

Baca Juga

Buol

Kedatangan Unsur Pimpinan Umat Hindu Di Rujab Bupati Buol Bernuansa Kekeluargaan

Buol

Sekda Buol Sambut Kedatangan Kajati Sulteng di Akhir Masa Jabatannya

Buol

25 Tahun Usia Kabupaten Buol, Warga Poyapi Muoyong Masi Mengalami Krisis Air Bersih

Buol

Bupati Buol Berduka atas Wafatnya Ruslan Panigoro, Sosok Jurnalis Berdedikasi

Buol

Mbil Dinas Pemkab Buol Terjun Jurang, Sopir & Ajudan Selamat

Buol

Kabupaten Buol Daftarkan 20 peserta Pada Panitia STQH XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

Buol

Hari Pahlawan di Buol: Kapolres Pimpin Tabur Bunga di Laut

Buol

PT HIP – BPN/ATR Provinsi Sulteng Diduga Bermain Drama
error: Konten ini dilindungi hak cipta!