Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:53 WIB

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker ” Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Jakarta, Tinombala.Com// Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, saat ini tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Salah satu nama yang diduga terlibat dan asetnya kini sudah disita adalah Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus menteri yang kini menjabat Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penyidik tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga sejumlah aset tidak bergerak milik para pihak terkait. Seperti tanah dan bangunan di berbagai daerah, termasuk kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip dari kanal YouTube resmi KPK

“Total ada 14 unit kendaraan yang telah disita, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor. Salah satunya adalah motor milik saudara RYT, eks Stafsus Menteri,” ujar Asep Guntur.

Salah satu kendaraan yang disita adalah motor gede (moge) jenis Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yang juga Bupati Buol.

Aset-aset tersebut disita dari para tersangka di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk rumah milik para tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor agen penyalur tenaga kerja asing.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi follow the money dan follow the asset, yang biasa digunakan KPK untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Yang akan kita telusuri juga adalah, apakah uang tersebut mengalir ke pihak lain, diberikan kepada siapa, sudah diubah bentuk menjadi aset, atau bahkan disembunyikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaring KPK Melejit, Bupati Kolaka Timur OTT

Jika aset-aset hasil kejahatan tersebut disamarkan atau disembunyikan, maka bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para pihak dalam kasus ini.

Sampai saat ini, 14 kendaraan telah disita oleh KPK, terdiri dari 11 mobil dan 3 motor. Salah satu kendaraan yang disita terakhir adalah sepeda motor milik Bupati Buol.  (*)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Dinkes DKI Siagakan 25 Ambulans dan 70 Tenaga Medis di May Day Monas

Agam

Bukan Sekadar Membangun Rumah, TMMD ke-129 Sedang Mengubah Nasib Keluarga Nurhayati

Nasional

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Nasional

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato Semakin Menjamur Kebal Hukum

Nasional

Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil, QMB – HYNC Pelopori Inovasi Transisi Energi Dalam Kawasan IMIP

Nasional

Haji Isam Perluas Bisnis Pelayaran dengan Akuisisi 12 Kapal Baru

Nasional

Safari Ramadan di Kapuk, Dari Santunan Hingga “Cek Iman Gratis” Ala Wali Kota Jakbar

Nasional

Memperkuat ASN, Mendorong Transformasi Birokrasi Buol
error: Konten ini dilindungi hak cipta!