Buol, Tinombala.Com// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol telah mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat (14/11-2025).
Rapat paripurna ini juga menetapkan persetujuan bersama kegiatan tahun jamak untuk Program Buol Terang, yaitu revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Buol. Program ini direncanakan berlangsung selama 2025-2028 dan akan mencakup review perencanaan, survei, pengadaan lampu LED hemat energi, penggantian lampu konvensional, dan pemeliharaan lampu.
Namun, program ini menuai kritik dari segelintir orang yang mempertanyakan urgensi dan prioritas program ini. Mereka berpendapat bahwa program ini tidak menjawab kebutuhan mendesak rakyat, seperti kelangkaan elpiji, perbaikan jalan, dan konflik agraria.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol, Suleman Ain, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat, serta mengurangi angka kecelakaan dan kenakalan remaja. Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak ada “tebang pilih” dan akan merata di seluruh Kecamatan/Desa se Kabupaten Buol.
Program Buol Terang akan dimulai dari Ibu Kota Kabupaten dan akan mencakup 25-30 titik penerangan di setiap Kecamatan. Pemda Buol juga akan memperoleh pendapatan lebih banyak dari sisa lebih pembayaran beban KWH ke PLN karena menggunakan lampu hemat energi.
DPRD dan Pemda Buol menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan menuju Buol yang semakin maju. (Ryn/Red)















