Breaking News

Home / Buol

Rabu, 19 November 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025, diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan terdapat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan full body harness.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, Kontraktor Pelaksana Proyek  ini  mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering hilang atau membawa pulang di kediamannya,” Ungkap Kontraktor Pelaksana Proyek .

Baca Juga:  Catatan LHP BPK Pilkada 2024: Ketua KPU Buol Pilih Bungkam

Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi, pengawas proyek menghalangi dengan nada keras, berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,00. Kebebasan pers dilindungi UU Dasar dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syafri)

Share :

Baca Juga

Buol

Lapas Kelas III Leok Perkuat Sinergi dengan Polres Buol Melalui Patroli Sambang

Buol

Lapor Pak Kapolda !! Aktivitas Galian C Ilegal, Diduga Kapolres Buol Tutup Mata Dan Membisu

Buol

BPK Sulteng, Gunakan Mobil Dinkes Buol Untuk Keperluan Tugas, Hingga Mengalami Kecelakaan

Buol

Gaji PPPK Tahap Satu Kabupaten Buol Akan Di Bayarkan Setelah Proses Administrasi Rampung

Buol

Peresmian MPP Buol, Langkah Besar dalam Reformasi Birokrasi

Buol

Catatan Perjalanan Tiga Jurnalis Buol di HPN Banten 2026

Buol

Ramah Tamah di Buol: Pangdam XXII/ Palakawira Puji Kebersamaan, Dorong Kolaborasi Pembangunan

Buol

Sunat Massal di Biau, Negara Datang Tanpa Seremoni