Breaking News

Home / Buol

Rabu, 19 November 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025, diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan terdapat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan full body harness.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, Kontraktor Pelaksana Proyek  ini  mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering hilang atau membawa pulang di kediamannya,” Ungkap Kontraktor Pelaksana Proyek .

Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi, pengawas proyek menghalangi dengan nada keras, berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,00. Kebebasan pers dilindungi UU Dasar dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syafri)

Baca Juga:  Satpol PP Buol Uji Kesiapsiagaan Kebakaran di Puskesmas Biau

Share :

Baca Juga

Buol

Api Sempat Berkobar di Rumah Bendahara BPKAD Buol, Damkar Cepat Kendalikan

Buol

Maskur Lamasse Pilihan Bulat, Koperasi Plasma Bukit Pionoto Melaju

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

Gakum Tutup Mata Terhadap Pelaku PETI Pengrusakan Hutan Lindung Daerah Bugu Kuala Besar Batu Rata Kecamatan Paleleh

Buol

Mogok Pelayanan Poli, Enam Dokter ASN RSUD Mokoyurli Buol Disorot Soal Etika dan Disiplin Profesi

Buol

I Wayan Gara Gelar Safari Ramadan, Dari Rakyat Kembali ke Rakyat

Buol

Ulang Tahun Ny. Shinta Andriani Ningsih, Momentum Refleksi Dedikasi dan Pengabdian

Buol

Pemkab Buol Kedepankan Kemanusiaan Dalam Penanganan WNA Filipina Korban Laut
error: Konten ini dilindungi hak cipta!