Tinombala.com, Bukittinggi — Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi menjatuhkan putusan verstek terhadap seorang advokat asal Pekanbaru berinisial DW dalam sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Sabtu (14/3/2026). Dalam putusan tersebut, teradu dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan tetap dari organisasi advokat.
Sidang dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT itu dipimpin Ketua Majelis Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Yon Efri, SH, MH, didampingi anggota majelis Dr. Miswardi, SH, MH, Trismon, SH, Masrizal, SH, serta Alfian Dr. Samiak, SH.
Anggota Majelis DKP Bukittinggi, Trismon, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk disidangkan di Dewan Kehormatan Peradi Bukittinggi.
Ia menyebutkan, meskipun diputus secara verstek karena teradu tidak hadir dalam persidangan, keputusan tersebut tetap bersifat final dan mengikat.
“Perkara ini merupakan limpahan dari DPN Peradi. Meskipun putusannya verstek, namun tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat,” ujar Trismon.
Perkara ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno bersama sekretaris yayasan kepada DPN Peradi pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat yang dilakukan oleh DW.
Menurut Trismon, teradu dinilai melakukan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya diduga mencemarkan nama baik, mengungkap rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan kata-kata tidak pantas sebagai seorang advokat, serta menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait lembaga pendidikan tersebut kepada masyarakat.
Meski demikian, Trismon menegaskan bahwa teradu masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Teradu tetap memiliki hak banding. Ia bisa membantah putusan ini atau memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama terdapat dua putusan yang dihasilkan oleh DKP/DKD Peradi Bukittinggi dan hasil sidang tersebut akan diteruskan kepada DPN Peradi untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muskarbed, SH, MH, mengatakan pihak yayasan merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya akibat konten video yang dibuat oleh teradu di media sosial.
Menurutnya, DW merupakan kuasa hukum dari DMS, mantan karyawan Yayasan An-Namiroh yang sebelumnya diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga menggelapkan uang yayasan.
“DMS yang didampingi teradu sempat datang ke kantor yayasan pada September 2025 dan meminta pesangon. Jika tidak diberikan, teradu mengancam akan memviralkan persoalan yang terjadi di yayasan,” jelas Muskarbed.
Namun setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dugaan kejadian yang disampaikan oleh teradu disebut tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
“Atas dasar itu, pihak yayasan kemudian melaporkan teradu ke DPN Peradi karena dianggap melanggar kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak teradu belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
(Bray)















