TINOMBALA.COM, Jakarta — Sorotan terhadap maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menguat dalam ruangan parlemen Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi dan pembiayaan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pernyataan resminya. Rocky menilai penanganan PETI membutuhkan langkah terpadu lintas sektor. Ia mendorong koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Kehutanan agar kebijakan yang diambil tidak bersifat parsial.
“Tanpa sinergi yang kuat, menurut dia, penertiban berpotensi berulang tanpa menyentuh akar persoalan, ” Pungkasnya.
Sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah menjadi contoh bagaimana persoalan ini terus berulang.

Aktivitas PETI diduga kembali beroperasi Di Tambarana Foto Istimewa Dok Radar Palu
Di Kabupaten Poso, informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas PETI di wilayah Tambarana masih berlangsung. Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan potensi risiko keselamatan. Penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut dilaporkan mempercepat perubahan bentang alam, termasuk kondisi sungai di sekitar lokasi.

Aktivitas PETI Semangkin Mengganas di Parigi Moutong Foto Asrip
Di Kabupaten Parigi Moutong, aktivitas serupa dilaporkan terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Sejumlah sumber menyebut kegiatan penambangan berlangsung relatif terbuka. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat, termasuk efektivitas langkah penertiban yang telah dilakukan.
Sejumlah pengamat menilai pola penanganan PETI selama ini masih berfokus pada penindakan di tingkat lapangan. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aspek pendanaan dan distribusi hasil tambang, dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satgas PKH di masing-masing wilayah terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Persoalan PETI memperlihatkan tantangan klasik dalam tata kelola sumber daya alam, antara kebutuhan ekonomi masyarakat, kelestarian lingkungan, dan konsistensi penegakan hukum. Tanpa langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan, praktik serupa berpotensi terus berulang, menyisakan dampak yang tidak kecil bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (**)
















