Catatan Dapur Redaksi
TINOMBALA.COM, Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan perang melawan korupsi sebagai salah satu agenda utama. Dalam beberapa perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara dan memulihkan aset senilai sekitar Rp320,4 triliun.
Angka itu lahir dari pengungkapan perkara di sektor energi, perkebunan, pelayanan publik, hingga kasus yang menyeret pejabat negara, anggota DPR, kepala daerah, dan petinggi BUMN. Bersamaan dengan itu, pemerintah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada negara.
Gelombang penindakan ini menjadi penanda bahwa perang terhadap korupsi memasuki babak baru. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata banyaknya tersangka atau besarnya nilai aset yang disita, melainkan konsistensi penegakan hukum yang berlangsung tanpa pandang bulu, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Publik kini menanti apakah perang melawan korupsi benar akan menyentuh seluruh pelaku tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebab, kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya akan tumbuh ketika setiap perkara diproses secara adil dan setiap rupiah uang rakyat benar- benar kembali kepada negara.
Sebagai negara hukum, setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Linda Fang



















