Breaking News

Home / Gorontalo

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kebun Durian di Perbatasan Rusak Digilas PETI, Kasus Berakhir Damai, Tambang Ilegal Tetap Menggila

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di Perbatasan Dua Provinsi Menggila Porak Porandakan Alam dan hutan - Foto Istimewa

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di Perbatasan Dua Provinsi Menggila Porak Porandakan Alam dan hutan - Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Gorontalo – Perkara perusakan pohon durian akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah akhirnya berakhir damai. Pelaku pertambangan telah membayar ganti rugi kepada pemilik pohon durian yang rusak.

Di balik penyelesaian itu, terungkap fakta lain. Perselisihan ternyata tidak semata dipicu aktivitas alat berat, tetapi juga dipengaruhi kekeliruan memahami status kepemilikan pohon durian yang berdiri di atas lahan yang telah berpindah tangan.

Hapit, pemilik pohon durian, menjelaskan pohon-pohon tersebut sebelumnya telah dibeli orang tuanya dari pemilik kebun lama. Yang diperjualbelikan saat itu hanya pohon durian, bukan tanahnya. Belakangan, kebun dijual kepada pihak lain tanpa informasi bahwa pohon durian sudah menjadi milik orang lain.

“Durian itu sudah dijual kepada orang tua saya. Yang dijual hanya pohon duriannya, bukan tanahnya. Setelah itu kebunnya dijual kepada orang lain. Pembeli kebun tidak mengetahui kalau pohon durian tersebut sudah bukan milik pemilik sebelumnya,” kata Hapit, Selasa, 21 Juli 2026.

Perselisihan muncul ketika alat berat yang beroperasi di lokasi PETI merobohkan sejumlah pohon durian tersebut. Namun, menurut Hapit, pihak pelaku tambang kemudian bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi.

“Mereka sudah bertanggung jawab dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi,” Tuturnya.

Hapit juga meluruskan informasi mengenai lokasi kebun. Semula ia menyebut berada di wilayah Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Setelah dilakukan penelusuran, kebun tersebut ternyata berada di wilayah Sejoli, Sulawesi Tengah.

“Karena letaknya berada di kawasan perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, saya baru mengetahui bahwa kebun itu masuk wilayah Sejoli, bukan wilayah Pohuwato,” katanya.

Meski sengketa telah selesai secara kekeluargaan, persoalan yang lebih besar belum tersentuh. Aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan perbatasan Gorontalo–Sulawesi Tengah dilaporkan masih terus berlangsung. Penyelesaian ganti rugi terhadap satu kasus tidak serta-merta menghentikan praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Ketua Bakornas Provinsi Gorontalo, Ucapkan Selamat HPN 2026 Dan Delegasi Media Tnombala

Dalam penelusuran Tim Investigasi Tinombala.com di lapangan pada Kamis, 16Juli 2026, aktivitas alat berat masih ditemukan beroperasi di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI. Excavator bekerja membuka lahan, sementara mobilisasi pekerja dan aktivitas pertambangan berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penertiban.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, penggunaan alat berat di tambang emas ilegal bukanlah aktivitas yang mudah disembunyikan. Operasional excavator, pembukaan akses, hingga lalu lintas kendaraan justru berlangsung secara terbuka di kawasan perbatasan.

Kondisi tersebut memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada penyelesaian konflik antarwarga. Penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI dinilai menjadi langkah yang jauh lebih mendesak, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan kawasan hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menghilangkan potensi penerimaan negara.

Selama excavator masih bebas beroperasi dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus berlangsung, pembayaran ganti rugi hanya menutup satu sengketa perdata. Di balik itu, persoalan yang lebih besar masih membayangi, yakni dugaan maraknya aktivitas PETI yang dilaporkan beroperasi di Kecamatan Ongka Malino, Lambunu, Moutong, Bugu hingga kawasan perbatasan Gorontalo–Sulawesi Tengah. Penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal tersebut masih menjadi tanda tanya besar, sementara publik terus menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi yang berwenang. (TIM)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Gakkum Dinilai Tumpul, PETI Menggila di Bugu Marisa, 10 Ekskavator Dikendalikan Satu Pengusaha

Gorontalo

Gorontalo Capai 92,67% Penyerapan APBD 2025, Gubernur Modal Dasar Masuk 2026

Gorontalo

Ketua Bakornas Provinsi Gorontalo, Ucapkan Selamat HPN 2026 Dan Delegasi Media Tnombala

Gorontalo

BJA Group Kembali Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Bunto

Gorontalo

Presiden Prabowo Disambut Ribuan Warga di Gorontalo, Cium Bocah yang Naik ke Kap Mobil RI 1

Gorontalo

Fendi Serang Mikel, “Ketua Fokal Bagaikan Pengemis”

Gorontalo

PETI Desa Balayo, Polsek Patilamgio Amankan Satu Unit Alat Berat Merek Kabelco

Gorontalo

Menyambut Ramadan, Tokoh Masyarakat Desa Kalimas Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
error: Konten ini dilindungi hak cipta!