TINOMBALA.COM, Palu Sulteng — Keterlambatan proyek pemerintah hampir selalu menyisakan dua persoalan, pembangunan yang tertunda dan potensi masalah hukum. Di tengah situasi itu, addendum kontrak kerap menjadi pilihan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hanya demi menyelamatkan proyek.
Pesan itu menjadi benang merah dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 29 Juli 2026. Forum yang dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu itu membahas mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, menjelaskan bahwa perubahan kontrak harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Addendum bukan instrumen untuk menghapus kesalahan atau menghindari konsekuensi hukum, melainkan mekanisme yang hanya dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Laode, keterlambatan pekerjaan dapat dipicu oleh berbagai faktor. Ada yang muncul akibat perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), atau kompensasi karena keterlambatan dari pihak pemerintah. Namun ada pula yang murni disebabkan kelalaian penyedia jasa. Perbedaan penyebab tersebut menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah.
Apabila keterlambatan berasal dari kesalahan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pencantuman dalam daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendali penyedia, perubahan kontrak dapat dilakukan tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Kejati juga mengulas perkembangan regulasi mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, tata cara perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, mekanisme pembayaran proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga prosedur yang harus ditempuh apabila penyedia tetap gagal menyelesaikan pekerjaannya.
Di bagian akhir, Kejati menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam menggunakan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi hukum, menjaga akuntabilitas, serta melindungi keuangan negara.
Melalui pendekatan preventif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ingin mendorong agar potensi persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak baru ditangani ketika perkara muncul. Pencegahan, melalui peningkatan pemahaman hukum para pengelola anggaran dan kontrak, dinilai menjadi langkah yang lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (HB)
Sumber Berita Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah



















