Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Diduga Konsesi PT GSM Menyentuh Kem 7: Tambang Rakyat Terdesak, Warga Gadung Menunggu Kepastian

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Sebuah garis di atas peta kini berpotensi mengubah hidup warga Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kawasan Bulagidun-Labuton, termasuk lokasi yang dikenal masyarakat sebagai Kem 7, disebut berada dalam konsesi usaha PT GSM.

Bagi perusahaan, konsesi adalah dasar menjalankan kegiatan usaha. Bagi warga, kawasan itu telah lama menjadi tempat mencari penghidupan.

Di antara dua kepentingan itu, ada negara.

Pertanyaan sekarang, ketika garis konsesi bertemu dengan ruang hidup masyarakat, siapa yang harus mengalah?

Informasi mengenai masuknya Kem 7 ke dalam konsesi PT GSM memunculkan persoalan yang tak bisa diselesaikan dengan satu kalimat: “Itu wilayah perusahaan.”

Sebab ada sejarah panjang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Tambang rakyat telah menjadi sumber penghasilan sebagian warga. Dari emas yang mereka gali, dapur tetap mengepul, anak-anak bersekolah, dan kebutuhan keluarga dipenuhi.

Kini ruang itu disebut masuk konsesi.

Maka persoalannya bukan semata-mata tentang tambang.

Ini tentang siapa yang mendapat kepastian dan siapa yang harus menanggung ketidakpastian.

Ketika Peta Negara Berhadapan dengan Peta Warga
Di kantor pemerintahan, sebuah wilayah bisa menjadi bidang konsesi.

Di atas dokumen, batasnya bisa ditarik dengan garis koordinat.

Namun di lapangan, warga mengenalnya dengan nama yang jauh lebih sederhana: tanah tempat mereka mencari makan.

Di sinilah potensi konflik bermula.

PT GSM disebut memiliki konsesi usaha, salah satunya di Blok Bulagidun. Perusahaan yang sama juga disebut menghadapi perlawanan masyarakat di wilayah konsesinya di Blok Pani, Pohuwato.

Persoalan Pohuwato tentu tidak otomatis sama dengan Buol. Status hukum, sejarah lahan, dan kondisi sosial setiap wilayah harus diverifikasi sendiri.

Namun satu pelajaran penting patut dicatat: ketika investasi masuk ke ruang yang telah lama digunakan masyarakat, komunikasi yang terlambat dapat berubah menjadi konflik.

Baca Juga:  Dalam Rangkah Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025 Polres Buol Mengadakan Lomba Filem Pendek

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak menunggu sampai masyarakat memasang spanduk penolakan atau perusahaan berhadapan dengan warga di lapangan.

PT GSM Harus Menjawab
PT GSM memiliki kewajiban moral dan kepentingan hukum untuk menjelaskan status kawasan tersebut.

Apakah Kem 7 benar berada dalam konsesi perusahaan?

Jika benar, berapa luasnya?

Apa dasar hak atau izin konsesi itu?

Kapan diterbitkan?

Apa peruntukannya?

Di mana batas koordinatnya?

Ketika konsesi itu ditetapkan, apakah masyarakat yang telah lama beraktivitas di Kem 7 pernah didata dan diajak berbicara?

Jika pernah, kapan?

Jika belum, mengapa?

Jangan sampai warga mengetahui bahwa ruang hidup mereka masuk konsesi setelah perusahaan datang membawa peta.

Sebab peta tidak pernah merasakan lapar.

Yang merasakan lapar adalah manusia yang hidup di dalamnya.

Pemerintah Buol Jangan Datang Setelah Konflik
Bupati Buol juga tidak bisa menyerahkan seluruh persoalan ini kepada perusahaan dan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah harus mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya.

Apakah Pemkab Buol memiliki dokumen konsesi PT GSM di Bulagidun?

Apakah pemerintah mengetahui posisi Kem 7?

Apakah sudah ada verifikasi bersama ATR/BPN dan instansi pertambangan?

Berapa jumlah warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari kawasan tersebut?

Dan jika mereka harus meninggalkan lokasi, apa yang disiapkan pemerintah?

Pertanyaan terakhir justru yang paling penting.

Sebab mudah bagi pemerintah mengatakan aktivitas ilegal harus dihentikan.

Setelah dihentikan, warga harus makan dari mana?

DPRD Buol, Jangan Hanya Ramai Saat Ada Kamera
DPRD Buol memiliki fungsi pengawasan.

Karena itu, persoalan Kem 7 semestinya tidak berhenti sebagai keluhan warga.

DPRD dapat memanggil PT GSM, ATR/BPN, instansi pertambangan, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Dokumen konsesi harus dibuka.

Baca Juga:  Dari Rumah ke Rumah, Jakarta Pusat Berburu Kasus TB yang Tersembunyi

Peta harus diperiksa.

Batas harus diverifikasi.

Jumlah warga terdampak harus dihitung.

Riwayat penguasaan kawasan harus ditelusuri.

Jika memang tidak terjadi tumpang tindih, katakan secara terbuka.

Jika ada tumpang tindih, DPRD harus mendorong penyelesaian.

Jangan sampai gedung parlemen sibuk ketika pemilu datang, tetapi sunyi ketika ruang hidup masyarakat mulai terdesak.

ATR/BPN: Jangan Biarkan Sertifikat Menjadi Jawaban Terakhir
ATR/BPN memiliki peran penting.

Publik tidak cukup diberi tahu bahwa sebuah kawasan masuk hak atau konsesi tertentu.

Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai nomor hak, luas, lokasi, peta bidang, koordinat, masa berlaku, dan peruntukan.

Jika Kem 7 masuk konsesi, tunjukkan batasnya.

Jika hanya sebagian, jelaskan bagian mana.

Jika ada tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, jelaskan mekanisme penyelesaiannya.

Sebab sertifikat memang penting.

Tetapi sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan.

Justru karena ada dokumen, publik berhak meminta penjelasan.

Dinas Pertambangan: Mengapa Warga Dibiarkan Lama?
Ada pertanyaan lain yang tak kalah tajam.

Jika aktivitas pertambangan rakyat di Kem 7 selama ini dianggap tidak berizin, mengapa aktivitas itu dapat berlangsung bertahun-tahun?

Apakah masyarakat pernah diarahkan mengurus legalitas?

Apakah kawasan tersebut pernah diusulkan sebagai WPR?

Apakah terdapat peluang bagi masyarakat mendapatkan IPR?

Jika tidak ada ruang legal bagi pertambangan rakyat, kapan pemerintah pertama kali menyatakan hal tersebut?

Jangan sampai negara hadir hanya ketika ada kepentingan investasi.

Ketika warga bekerja tanpa izin, negara datang membawa larangan.

Ketika perusahaan masuk, negara datang membawa dokumen.

Pertanyaan publik sederhana: di mana posisi masyarakat dalam dua keadaan itu?

Tidak Membela Tambang Ilegal, Tetapi Membela Kepastian
Tulisan ini bukan pembenaran terhadap pertambangan ilegal.

Jika aktivitas warga terbukti melanggar hukum, aturan harus ditegakkan.

Baca Juga:  Buol Membawa Pulang 16 Gelar, Kini Menanti Dukungan Menuju UDG Nasional 2027

Tetapi hukum harus ditegakkan secara konsisten.

Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan modal.

Jika masyarakat harus meninggalkan kawasan, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya.

Jika ada jalur legal untuk pertambangan rakyat, jelaskan.

Jika tidak ada, siapkan alternatif penghidupan.

Jika terjadi sengketa penguasaan ruang, buka proses penyelesaiannya.

Penertiban tanpa solusi hanya memindahkan masalah dari lokasi tambang ke dapur rumah warga.

Kem 7 dan Pertanyaan yang Tak Bisa Dikubur
Kini pertanyaan-pertanyaan itu semakin jelas.

PT GSM, apakah Kem 7 benar berada dalam konsesi perusahaan?

Bupati Buol, apakah pemerintah daerah mengetahui dan telah memverifikasi batas konsesi tersebut?

DPRD Buol, kapan dokumen konsesi dan persoalan warga akan dibahas secara terbuka?

ATR/BPN, siapa pemegang hak, berapa luasnya, dan di mana batas pastinya?

Instansi pertambangan, apa status hukum kegiatan masyarakat di Kem 7 dan apakah tersedia jalan legal bagi pertambangan rakyat?

Jawaban mereka akan menentukan satu hal: apakah Kem 7 merupakan persoalan administrasi biasa atau bom waktu konflik agraria.

Sebab di lapangan, persoalan ini bukan hanya tentang emas.

Ada keluarga.

Ada anak sekolah.

Ada dapur yang harus mengepul.

Ada warga yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.

Dan kini ada garis konsesi yang disebut mulai membatasi ruang mereka.

Peta boleh berubah. Konsesi boleh terbit. Investasi boleh datang. Tetapi jangan sampai manusia yang hidup di atas tanah itu justru menjadi pihak yang paling tidak punya tempat dalam keputusan tentang tanahnya sendiri.

Jika Kem 7 benar masuk konsesi PT GSM, publik layak bertanya:

Siapa yang akan menanggung ongkos sosialnya?

Dan jika jawabannya adalah warga Gadung, maka pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan peta.

Pemerintah harus menunjukkan keadilan. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Wakil Ketua Komisi I DPRD Buol Kehilangan, Kades Rantemaranu Berpulang Kerahmatullah

Buol

Skandal Dana Desa: Kades Pongan Diduga Main Kotor, 35 Sapi Dibagikan Kepada Istri Tim Pendukung dan Keluarga 

Buol

Dugaan Camat Paleleh Setir Dana Desa Menguat, Realisasi Proyek Jadi Sorotan

Sulteng

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Amankan Satu Init Excavator PETI Di Bugu

Daerah

Longsor Kembali Menggulung Tambang Nikel di Bahodopi, Sunyi Penjelasan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park

Daerah

Kenakan Siga Kuning di Bumi Megalit, Bupati dan Wabup Buol Kawal Kafilah MTQ Sulteng

Palu

Proyek Jaringan Irigasi (DI) Gumbasa Sudah Di Fungsikan, Warga Apresiasi Kinerja PT.Nindia Karya

Buol

Wayan Gara S.Sos Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tokoh Masyarakat Bukal
error: Konten ini dilindungi hak cipta!