Breaking News

Home / Jabodetabek

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

BAKORNAS Layangkan Surat Klarifikasi ke SMAN 1 Tambun Selatan, Soroti Pengelolaan Dana BOS Rp6,3 Miliar TA 2024–2025

Foto Dok Bakornas

Foto Dok Bakornas

Bekasi — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), Saut Sitorus,CMH.,CLAd, menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMA Negeri 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BAKORNAS telah melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 561/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan dan keterbukaan informasi mengenai sejumlah pos penggunaan Dana BOS yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

Saut Sitorus menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan agar sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan data yang menjadi bahan penelaahan BAKORNAS, SMA Negeri 1 Tambun Selatan melaporkan penggunaan Dana BOS sebesar Rp.3.012.240.000,00 pada TA 2024 dan Rp.3.305.640.000,00 pada TA 2025. Dengan demikian, total anggaran yang menjadi perhatian BAKORNAS untuk kedua tahun tersebut mencapai Rp.6.317.880.000,00.

“Pada tanggal 23 Oktober 2026, BAKORNAS telah mengirimkan surat klarifikasi dengan Nomor 561/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2026. Kami meminta penjelasan yang terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan Dana BOS TA 2024 dan TA 2025. Setiap penggunaan anggaran pendidikan harus didukung dokumen yang sah dan sesuai dengan realisasi di lapangan,” ujar Saut Sitorus dalam pernyataan resminya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.

Lima Pos Anggaran Menjadi Sorotan BAKORNAS:

1. Pengembangan Perpustakaan, BAKORNAS menyoroti pos pengembangan perpustakaan yang berdasarkan data yang dihimpun tercatat sebesar Rp.1.569.732.000,00 untuk TA 2024 dan TA 2025.

Menurut Saut Sitorus, diperlukan rincian yang jelas mengenai pengadaan buku teks dan belanja pengembangan perpustakaan lainnya.
BAKORNAS meminta penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:

1. Berapa jumlah mata pelajaran buku teks Kurikulum 2013 (K-13) untuk siswa yang dibeli pada TA 2024 dan TA 2025?

Baca Juga:  76 Balita di Rusun Petamburan Ikuti Imunisasi Pekan Imunisasi Dunia

2. Berapa jumlah eksemplar dan harga satuan buku untuk setiap mata pelajaran?

3. Berapa jumlah mata pelajaran buku teks K-13 untuk guru yang dibeli pada masing-masing tahun anggaran, berikut jumlah eksemplar dan harga satuannya?

4. Apa saja barang atau kegiatan yang masuk dalam belanja pengembangan perpustakaan nonbuku teks?

5. Siapa nama perusahaan atau penyedia yang menjadi rekanan sekolah dalam pengadaan buku tersebut?

“Nilai anggaran pengembangan perpustakaan yang tercantum dalam data tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Kami ingin mengetahui jenis buku yang dibeli, jumlah eksemplar, harga satuan, nama penyedia, serta bukti bahwa barang yang dilaporkan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh sekolah,” tegas Saut.

2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. BAKORNAS juga menyoroti pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang tercatat sebesar Rp.1.249.370.000,00 untuk TA 2024 dan TA 2025, berdasarkan data yang menjadi bahan penelaahan.

Lembaga tersebut meminta rincian mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan, realisasi belanja, jumlah kegiatan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban yang mendukung penggunaan dana tersebut.

BAKORNAS menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran telah mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan potensi siswa secara nyata.

3. Administrasi Kegiatan Sekolah, BAKORNAS menyoroti anggaran sebesar Rp.626.191.189,00 untuk TA 2024 dan TA 2025.

BAKORNAS meminta penjelasan mengenai rincian belanja administrasi, jenis kebutuhan yang dibiayai, bukti transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban yang relevan.Menurut Saut, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOS.

3. Pos pemeliharaan dan perawatan sarana serta prasarana sekolah juga menjadi perhatian BAKORNAS, dengan nilai yang tercantum sebesar Rp.2.057.195.195,00 untuk TA 2024 dan TA 2025.

Baca Juga:  LRT Jakarta Velodrome–Manggarai: Fasilitas Dipoles, Perjalanan Dijanjikan Lebih Nyaman

BAKORNAS meminta rincian pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, jenis material, harga satuan, pihak pelaksana, serta bukti pembayaran dan dokumentasi hasil pekerjaan.

“Kami mendorong agar laporan penggunaan anggaran dapat dicocokkan dengan kondisi fisik sekolah. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan realisasi pekerjaan, perbedaan tersebut harus dijelaskan dan diverifikasi berdasarkan bukti,” ungkap Saut.

4. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, BAKORNAS turut menyoroti pos penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat sebesar Rp.310.000.000,00 untuk TA 2024 dan TA 2025.

Lembaga tersebut meminta rincian jenis peralatan yang dibeli, jumlah unit, harga satuan, nama penyedia, bukti pembelian, serta data inventaris barang yang diterima oleh sekolah.

BAKORNAS menegaskan bahwa informasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan, barang yang dibeli, dan kebutuhan pembelajaran di sekolah.

BAKORNAS Tegaskan Pentingnya Jawaban Klarifikasi

Saut Sitorus menegaskan bahwa surat klarifikasi yang dilayangkan pada 23 Oktober 2026 merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk memperoleh penjelasan atas pos-pos anggaran yang menjadi perhatian BAKORNAS.

Menurutnya, dugaan penyimpangan maupun mark-up anggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang terbukti tanpa pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan penilaian oleh pihak yang berwenang.

“Kami meminta pihak SMA Negeri 1 Tambun Selatan memberikan penjelasan yang objektif, transparan, dan disertai dokumen pendukung. Apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan melalui bukti administrasi dan realisasi fisik yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BAKORNAS memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, dan bukti pendukung atas persoalan yang dipertanyakan.

Siap Menempuh Langkah Sesuai Ketentuan Hukum

Lebih lanjut, BAKORNAS menyatakan akan menelaah jawaban dan dokumen yang diperoleh sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga:  Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal, BAKORNAS dapat mempertimbangkan penyampaian laporan kepada instansi pengawasan yang berwenang atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saut menegaskan bahwa pengawasan Dana BOS bertujuan menjaga agar anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

“BAKORNAS menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami ingin memastikan bahwa anggaran pendidikan dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga apabila ada persoalan, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Saut Sitorus.

Nilai setiap pos anggaran dalam berita ini mengacu pada data yang disampaikan BAKORNAS untuk penelaahan. Perlu dipastikan melalui dokumen sumber apakah nilai masing-masing pos merupakan akumulasi TA 2024 dan TA 2025 atau nilai untuk masing-masing tahun. Dugaan penyimpangan dan mark-up masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Hingga tulisan ini di tayangkan Tinombala, BAKORNAS belum menerima tanggapan dari SMA Negeri 1 Tambun Selatan.

Penulis Bakornas 

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Rano Karno Gaungkan Keberagaman Lewat Festival Sarendo-Rendo

Jabodetabek

Pemerintah Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih, Prabowo Targetkan Ribuan Kawasan Pesisir Dibangun

Jabodetabek

Harga Ayam dan Telur Jomplang, Mentan Duga Ada Permainan Mafia

Jabodetabek

Merebut Kembali Trotoar Tanah Abang

Jabodetabek

THR Naik 10 Persen, Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

Jabodetabek

Besok Jemaah Haji Mulai Pulang, Tapi Angka Ini Membuat Banyak Orang Terkejut

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Dorong Kaderisasi Muhammadiyah, Soroti Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman

Jabodetabek

Bukan Aset Sitaan atau Vonis, Jampidsus Sebut Ada Taruhan Lebih Besar dalam Pemberantasan Korupsi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!