Tinombala.com, Tolitoli – Kerusakan dini yang muncul pada proyek rekonstruksi pengaman pantai Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, tidak hanya memunculkan dugaan buruknya mutu pekerjaan, tetapi juga menguatkan indikasi penggunaan material galian C ilegal dalam proyek bernilai Rp1.885.420.000 tersebut.
Proyek BPBD Tolitoli yang dikerjakan oleh CV Lima R Basysyar pada Tahun Anggaran 2025 itu baru rampung beberapa bulan lalu. Namun, pantauan wartawan di lapangan pada Sabtu, (17/01/2026), menemukan fakta bahwa struktur utama bangunan sudah menunjukkan tanda-tanda degradasi serius.

Batu Gajah Terbuka, Kualitas Dipertanyakan
Pada bagian bawah dinding penahan abrasi, lapisan pelesteran beton terkelupas, memperlihatkan susunan batu gajah di bagian dalam struktur. Kondisi batu tampak tidak seragam, dengan ukuran dan bentuk yang tidak terkunci sempurna, sehingga memunculkan dugaan kualitas material tidak memenuhi standar teknis konstruksi pengaman pantai.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa batu gajah yang digunakan diduga berasal dari aktivitas galian C di wilayah Desa Galumpang, yang hingga kini belum diketahui memiliki izin resmi.
Jika dugaan tersebut benar, maka kualitas batu – mulai dari tingkat kekerasan, ketahanan terhadap air laut, hingga daya ikat dengan mortar – patut dipertanyakan.
Material Ilegal dan Dampaknya pada Struktur

Pengambilan material Tanah Timbunan & Batu Gajah Didatangkan dari Lokasi Galian C Tanpa izin. Foto Istimewa
Secara teknis, material batu yang diambil dari lokasi galian tanpa izin umumnya tidak melalui proses seleksi mutu, uji laboratorium, maupun pengawasan lingkungan. Hal ini berpotensi menyebabkan. Batu mudah rapuh atau tergerus air laut, ikatan mortar tidak optimal, serta mempercepat kerusakan lapisan pelindung beton.
Temuan rongga pada timbunan tanah di balik dinding beton semakin menguatkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak dipadatkan sesuai prosedur, atau berasal dari tanah urug berkualitas rendah.
Kombinasi material yang tidak memenuhi spesifikasi dan metode kerja yang diduga asal-asalan berpotensi menjelaskan mengapa kerusakan muncul jauh sebelum masa layan bangunan seharusnya.
Proyek BPBD, Standar Diabaikan?
Sebagai proyek strategis pengaman pantai, pekerjaan ini semestinya menggunakan material dari sumber berizin, dilengkapi dokumen asal material, serta diawasi ketat oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek yang dikerjakan CV Lima R Basysyar pada Tahun Anggaran 2025 tersebut kini menjadi sorotan warga dan memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan
Namun, munculnya kerusakan dini justru membuka pertanyaan besar. Apakah proses pengadaan material benar-benar diverifikasi?
Apakah uji mutu material pernah dilakukan?
Jika material yang digunakan terbukti berasal dari galian C ilegal, maka persoalan ini tidak lagi sebatas kegagalan teknis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan anggaran negara.
Keresahan Warga dan Desakan Audit
Warga pesisir yang menggantungkan keselamatan rumah mereka pada bangunan ini mengaku khawatir. Seorang warga setempat menyebutkan bahwa bangunan terlihat tidak sekuat yang dijanjikan sejak awal.
“Kalau batunya dengan timbunanya memang dari galian ilegal dan kualitasnya buruk, wajar kalau cepat rusak. Tapi kami yang tinggal di sini yang jadi taruhannya,” ujarnya.
Masyarakat mendesak dilakukan audit teknis menyeluruh, penelusuran sumber material, serta pemeriksaan dokumen kontrak dan pengawasan.

Tampak material berasal dari galian c tanpa izin . Foto Istimewa
Potensi Pelanggaran Hukum
Menanggapi hal ini Ketua LAKI.P.45 Sulteng Amirudin Mahmud bersuara lantang menyoroti kerusakan dini proyek tersebut. Jika dugaan penggunaan material galian C ilegal terbukti, maka pihak terkait berpotensi melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait mutu dan legalitas material.
” Selain ancaman pidana, kontraktor juga dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban membongkar dan membangun ulang pekerjaan dengan biaya sendiri dalam masa pemeliharaan, ” Tutur Panglima Anti Korupsi LAKI.P.45 Sulteng
Kontraktor Bungkam
Upaya konfirmasi kepada CV Lima R Basysyar terkait dugaan penggunaan material ilegal dan kerusakan dini telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara segera turun tangan.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
apakah akan diusut tuntas sebagai dugaan kegagalan mutu akibat material ilegal, atau kembali menjadi catatan buram yang dibiarkan berlalu.
Bagi warga pesisir Galumpang, bangunan ini bukan sekadar proyek, melainkan garis pertahanan hidup. Negara dituntut hadir sebelum kerusakan kecil berubah menjadi bencana besar. (Aco)

















