Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:38 WIB

Jaksa Tetapkan Kades Pagaitan Tolitoli Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 400 Juta

Tolitoli, Tinombala.com// Salah satu warga Desa Pagaitan mengungkapkan kekesalannya kepada Dr Albertinus P Napitupulu,SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri “KEJARI” Tolitoli. Timbulnya kekesalan warga ini bermula, pada Kades Pagaitan, Kecamatan Ogodede, Kabupaten Tolitoli. Yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kacab Jari Ogotua

“Terus terang pak Jaksa, kami bertahun-tahun menderita, sekarang baru merasakan kebahagian atas perjuangan Pak Kades, tapi sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Warga dalam percakapan Vidio yang beredar.

Sementara ini Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tolitoli Dr Albertinus P Napitupulu,SH. MH dimintai keterangan menyampaikan kronologi kejadian ini, saat itu dirinya sedang menuju ke-perkebunan Desa Pagaitan. Setibanya dipondok dia bersama rekanya, dan pekerja kebun miliknya, membersihkan halaman pondok.

Tak lama kemudian menjelang siang hari Sabtu 15 maret 2025 dia melihat ada beberapa orang gerombolan menghampirinya meminta Kejari untuk menangguhkan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kacab Jari Ogotua,” Kata KEJARI

Baca Juga:  Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Terusterang saya selaku KEJARI tidak bisa mengintervensi penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di tangani oleh Kacab Jari Ogotua, Walaupun itu anak buah saya. Dan saat itu juga saya pamit meninggalkan masyarakat. Soal saya di usir oleh warga itu tidak benar, bertepatan saya mau baik mereka menghampiri  saya ,” Jelasnya.

Berdasarkan hitungan Tim Ahli terdapat kerugian keuangan Negara senilai kurang lebih 400 Juta, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini saya serahkan pada Kacab jari,” Tuturnya

” Kasus ini Kacap Jari Ogotua, yang menangani perkara dugaan korupsi, menerima laporan dugaan kerugian keuangan negara dan kemudian memprosesnya secara hukum. Kades yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacap Jari.

Namun, perlu diingat bahwa setiap perkara korupsi harus ditangani secara profesional dan transparan, serta tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun,” Ungkap KAJARI Tolitoli melalui sambungan telpon WhatsApp Sabtu malam 15 maret 2025. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Daerah

PWI Buol Hadiri Buka Puasa Polres, Sinergi Pers dan Polri Diperkuat

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Hukum & Kriminal

Keadilan di Tangan Massa, Kematian AL, Pengingat Pahit Kejahatan Tak Tersentuh

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Petani Sawit Membabi Buta Di Sulawesi Tengah

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Hukum & Kriminal

Pokir Ladang Pulus Anggota DPRD