Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 13:01 WIB

Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Buol, Tinombala.Com// Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial (ARN), 34 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Penangkapan ini berawal dari informasi yang ditemukan di media sosial.

Pencurian ini terjadi pada 9 September 2025, di mana korban melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Asus dan dua tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.650.000.

Kasus ini mulai terungkap ketika pada 18 September 2025, Tim Resmob menemukan unggahan di Facebook dari akun ber- Inisial (TG) yang menawarkan penjualan laptop merek Asus. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. tim segera melakukan penyelidikan.

Pada 19 September 2025, tim berhasil menemui pemilik akun tersebut, Sk ” Ia mengaku bahwa laptop itu digadaikan oleh seorang pria bernama (Ag) yang tinggal di Kelurahan Leok II. Tim langsung menyita laptop tersebut sebagai barang bukti dan membawanya ke Markas Polres Buol.

Baca Juga:  PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Informasi keberadaan pelaku didapatkan pada malam hari yang sama. Tim mendapat laporan bahwa (Ag) sedang berada di Desa Busak, Kecamatan Karamat. Tanpa membuang waktu, tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah pelaku dibawa ke Mako Polres Buol, ia mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan keterangan pelaku, tim Resmob berhasil menemukan dan menyita dua tabung gas LPG 3 kg yang telah dijual.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin terkait.  (Reyna)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Polsek Bunku Tengah, Gelar Patroli Obyek Wisata Selama Libur Lebaran

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Hukum & Kriminal

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Hukum & Kriminal

Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candara Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum & Kriminal

Diduga Abdulrahman Selewengkan Dana Desa 2023 Sebesar 110 Juta