Buol, Tinombala.Com// Rabu, 3 Desember 2025 PJS Kepala Desa Bokat, Sahril S. Mokoapat, S.IP, membantah tudingan warga mengenai kurangnya transparansi dalam pembangunan MCK di desa Bokat. Menurut Kades, pembangunan MCK telah melalui proses musyawarah desa dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Papan informasi proyek telah dipasang sesuai aturan, dan proyek ini telah dibahas dalam musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat, konsultan, aparat desa, dan PPK kegiatan,” ujar Pjs Kades Sahril.
Dia juga merasa bingung dengan tudingan pelanggaran karena proses pengerjaan proyek belum selesai dan belum melewati batas waktu pelaksanaan. “Kami mempertanyakan dasar tudingan ketidaksesuaian anggaran dengan pekerjaan, dan merujuk pada penilaian konsultan yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan teknis,” tambahnya.
Kades Sahril juga mengklaim bahwa kantor desa terbuka bagi masyarakat atau pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan.
” Proyek pembangunan MCK di Desa Bokat menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 38.955.000, dengan item pengerjaan sebagai berikut.
1. Pembangunan fasilitas MCK yang memadai untuk masyarakat Desa Bokat.
2. Pembangunan septictank untuk mengolah limbah cair dari MCK.
3. Pembangunan sumur suntik untuk memenuhi kebutuhan air bersih di MCK.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Bokat dengan menyediakan fasilitas sanitasi yang memadai dan air bersih yang aman, ” Ungkap Pjs Kades. (Red)



















