Tinombala Com// Mulai dari 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku, Dua pasal sensitif siap mengubah lanskap hukum Indonesia. Pasal 411 tentang perzinaan (zina) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda kategori II, dan Pasal 412 tentang kumpul kebo (kohabitasi) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda kategori II.
Tapi, ada twist, ini bukan delik umum. Proses hukum hanya bisa dimulai atas aduan keluarga (suami/istri, orang tua, atau anak). Aduan bisa dicabut sebelum sidang dimulai.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra sebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial. “Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” Ungkapnya. (***)

















