Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum Baru, Masa Depan Baru, Zina Dan Kumpul Kebo Diambang Pidana

Tinombala Com// Mulai dari 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku, Dua pasal sensitif siap mengubah lanskap hukum Indonesia. Pasal 411 tentang perzinaan (zina) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda kategori II, dan Pasal 412 tentang kumpul kebo (kohabitasi) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Tapi, ada twist, ini bukan delik umum. Proses hukum hanya bisa dimulai atas aduan keluarga (suami/istri, orang tua, atau anak). Aduan bisa dicabut sebelum sidang dimulai.

Baca Juga:  Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra sebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial. “Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” Ungkapnya. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Buol Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Buol

Diduga Langgar Privasi, Oknum Kades di Buol Klarifikasi Video Viral

Hukum & Kriminal

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Buol Berikan Dukungan Polres Buol Mengusut Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Petani Sawit Membabi Buta Di Sulawesi Tengah

Hukum & Kriminal

Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas

Hukum & Kriminal

Keadilan di Tangan Massa, Kematian AL, Pengingat Pahit Kejahatan Tak Tersentuh

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung