TINOMBALA.COM, Pohuwato Gorontalo — Polemik dugaan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pohuwato kembali memicu keresahan di kalangan masyarakat penambang tradisional. Dugaan praktik pengalihan izin melalui skema utang piutang bernilai puluhan miliar rupiah disebut berpotensi merugikan warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Sorotan itu disampaikan Harson Ali, Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang juga merupakan warga Pohuwato. Dikutip dari Lainews.id. Harson mengungkapkan adanya dugaan upaya pengalihan IUP kepada pihak korporasi atau perusahaan tertentu melalui perjanjian utang piutang yang menjaminkan izin tambang milik kelompok penambang tradisional. Menurut Harson, wilayah tambang tersebut selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga setempat. “Utang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu berdalih untuk pembangunan usaha. Namun fakta di lapangan, usaha yang dimaksud diduga tidak memiliki wujud yang jelas,” kata Harson, Jumat. Ia menduga terdapat indikasi persekongkolan untuk mengalihkan atau bahkan menjual IUP kepada pihak perusahaan tertentu. Jika hal itu benar terjadi, dampak terbesar disebut akan dirasakan masyarakat lokal yang terancam kehilangan akses terhadap wilayah tambang mereka. Selain itu, Harson juga menilai dana pinjaman dari pihak perusahaan diduga hanya dinikmati oleh oknum tertentu, sementara masyarakat penambang justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Menurut dia, dugaan praktik tersebut bukan hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum dalam proses pengalihan izin. Atas dasar itu, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menguji ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan pengalihan IUP tersebut. “Langkah ini penting agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat. Sebab sesuai ketentuan perundang-undangan, IUP tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Harson. LAI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna melindungi hak masyarakat penambang lokal serta mencegah potensi konflik sosial akibat persoalan pertambangan di daerah. (**)







