Breaking News

Home / Gorontalo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:32 WIB

Heboh Dugaan Pengalihan IUP di Pohuwato, Penambang Lokal Kehilangan Lahan

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Pohuwato Gorontalo — Polemik dugaan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pohuwato kembali memicu keresahan di kalangan masyarakat penambang tradisional. Dugaan praktik pengalihan izin melalui skema utang piutang bernilai puluhan miliar rupiah disebut berpotensi merugikan warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Sorotan itu disampaikan Harson Ali, Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang juga merupakan warga Pohuwato. Dikutip dari Lainews.id. Harson mengungkapkan adanya dugaan upaya pengalihan IUP kepada pihak korporasi atau perusahaan tertentu melalui perjanjian utang piutang yang menjaminkan izin tambang milik kelompok penambang tradisional. Menurut Harson, wilayah tambang tersebut selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga setempat. “Utang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu berdalih untuk pembangunan usaha. Namun fakta di lapangan, usaha yang dimaksud diduga tidak memiliki wujud yang jelas,” kata Harson, Jumat. Ia menduga terdapat indikasi persekongkolan untuk mengalihkan atau bahkan menjual IUP kepada pihak perusahaan tertentu. Jika hal itu benar terjadi, dampak terbesar disebut akan dirasakan masyarakat lokal yang terancam kehilangan akses terhadap wilayah tambang mereka. Selain itu, Harson juga menilai dana pinjaman dari pihak perusahaan diduga hanya dinikmati oleh oknum tertentu, sementara masyarakat penambang justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Menurut dia, dugaan praktik tersebut bukan hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum dalam proses pengalihan izin. Atas dasar itu, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menguji ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan pengalihan IUP tersebut. “Langkah ini penting agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat. Sebab sesuai ketentuan perundang-undangan, IUP tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Harson. LAI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna melindungi hak masyarakat penambang lokal serta mencegah potensi konflik sosial akibat persoalan pertambangan di daerah. (**)

Baca Juga:  Rekomendasi Pansus Tambang Mandek, DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Kerugian Rakyat Kecil

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Gorontalo Terima Rp1,2 Triliun, Masa Depan Ternak Terintegrasi

Gorontalo

Gorontalo Siap Jadi Pusat Industri Ayam Nasional

Gorontalo

Agus Duka Pembangunan Sumur Bor Dari BWS Tidak Bermanfaat Bagi Petani

Gorontalo

PETI Bugu, Taluditi Pohuwato, Kapolsek Palele di Duga Terima Setoran

Gorontalo

PT Biomasa Group Gelar Safari Ramadan ke-3 di Desa Lomuli, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Gorontalo

Di Tengah Fiskal Seret, Gorontalo Utara Tancap Gas

Gorontalo

PETI Desa Balayo, Polsek Patilamgio Amankan Satu Unit Alat Berat Merek Kabelco

Gorontalo

16 Ekskavator Bugu: Dugaan Pengusaha Asal Medan Di Balik Komando dan Modal Tambang