Breaking News

Home / Jabodetabek / Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:15 WIB

Puluhan Tahun Menghilang, Jejak Aset Edi Tansil Berakhir dengan Setoran Rp1 Triliun

Foto Istimewa - Kejagung RI

Foto Istimewa - Kejagung RI

TINOMBALA.COM, Jakarta — Upaya panjang negara memburu dan memulihkan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet BLBI, akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan tersebut merupakan hasil akumulasi dari lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, ditambah uang tunai yang berhasil ditemukan melalui penelusuran aset milik Edi Tansil.

Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) yang berada di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak 2025.

Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,998 miliar.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan memulihkan aset negara dari perkara yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat akan semakin baik,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut dinilai menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara, sekaligus menunjukkan bahwa negara tetap mengejar haknya meskipun perkara telah berlalu dalam waktu yang sangat lama.

Di akhir acara, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas sinergi yang terjalin selama proses pemulihan aset.

Ia berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi yang dapat mempercepat proses lelang aset hasil sitaan negara.

Baca Juga:  Ada 2438 Jiwa Umat Hindu Kabupaten Buol Hadiri Dharma Santhi Nyepi 1947/2025 Masehi

“Diperlukan penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh Badan Pemulihan Aset dapat berjalan lebih cepat sehingga risiko penurunan nilai aset dan biaya pemeliharaan dapat ditekan,” kata Burhanuddin. (TB)

Editor : Linda Fang 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Roni Novendra Nahkodai SMSI Bukittinggi, Siap Perkuat Profesionalisme Media Siber

Jabodetabek

Libur Sekolah, Ratusan Pelajar Berlaga di Kejuaraan Atletik Jakarta Selatan

Jabodetabek

Kapolri Genap 57 Tahun, Pimpinan dan Redaksi TINOMBALA.COM Sampaikan Doa dan Harapan

Nasional

Gubernur Banten Andra Soni: Pers Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Nasional

Forum Pemuda Muslim Provinsi Sulteng Desak Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an Segerah Diproses

Nasional

Rumor Serangan Menggema, Iran Pastikan Ali Khamenei dan Masoud Pezeshkian Aman

Jabodetabek

Kerja Bakti PPSU dan SDA, Genangan di Cengkareng Barat Surut

Nasional

TMMD Agam Kebut Pengecoran Jalan, Akses Warga Palupuah Mulai Dibenahi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!