Tinombala.Com// Dana Desa (DDS) pertama kali disalurkan dan diimplementasikan pada tahun 2015, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Anggaran awal pada tahun 2015 adalah sebesar Rp20,7 triliun, dan terus meningkat setiap tahunnya. Hingga ditahun 2025 secara nasional ditetapkan sebesar Rp71 triliun, sama seperti tahun 2024, menurut catatan Wikipedia.
Namun korupsi Dana Desa sering terjadi karena kurangnya transparansi, akuntabilitas, kompetensi SDM perangkat desa yang rendah, serta motif politik dan kepentingan pribadi, dengan modus seperti proyek fiktif atau penyalahgunaan aset desa, yang merugikan pembangunan desa.
Dana Desa memang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun sayangnya, korupsi masih menjadi salah satu hambatan utama. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa yang diungkap, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi Dana Desa, antara lain
1.Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa
2. Kompetensi SDM perangkat desa yang rendah
3. Motif politik dan kepentingan pribadi
4.Proyek fiktif atau penyalahgunaan aset desa
Untuk mencegah korupsi Dana Desa, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti.
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa
2. Meningkatkan kompetensi SDM perangkat desa
3. Mengawasi penggunaan Dana Desa secara ketat
4. Menghukum pelaku korupsi dengan tegas
Dengan demikian, Dana Desa dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa (**)







