Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025

” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?

Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG

Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.

Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.

Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit!  (TB)

 

 

Baca Juga:  Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari RSUD, Ditangkap Kembali Di Hutan Lindung Desa Pinjan

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Buol Berikan Dukungan Polres Buol Mengusut Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an

Hukum & Kriminal

Rp548 Juta Dana Desa Marana Diduga Raib, Tiga Nama Akhirnya Terungkap

Buol

Diduga Langgar Privasi, Oknum Kades di Buol Klarifikasi Video Viral

Hukum & Kriminal

Hukum Baru, Masa Depan Baru, Zina Dan Kumpul Kebo Diambang Pidana

Hukum & Kriminal

Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candara Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum & Kriminal

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Polres Buol Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP
error: Konten ini dilindungi hak cipta!