Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025

” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?

Baca Juga:  LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG

Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.

Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.

Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit!  (TB)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Buol Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Polsek Bokat Lakukan Patroli Dialogis Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Satgas OPS Ketupat Tinombala 2025, Patroli Di Pelabuhan Feri Uebone

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Petani Sawit Membabi Buta Di Sulawesi Tengah

Hukum & Kriminal

Tragedi di Desa Sarjo, Pasangkayu: Rumah Pelaku Pembunuhan Dibongkar Paksa

Hukum & Kriminal

Tiga Personel Dipecat, Polres Buol Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Hukum & Kriminal

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda