Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025

” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?

Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG

Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.

Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.

Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit!  (TB)

 

 

Baca Juga:  Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus yang Dilaporkan Sejak Mei Akhirnya Terungkap, Terduga Pelaku Diamankan di Bunobogu

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Buol

Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari RSUD, Ditangkap Kembali Di Hutan Lindung Desa Pinjan

Hukum & Kriminal

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Hukum & Kriminal

Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candara Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum & Kriminal

Diduga Abdulrahman Selewengkan Dana Desa 2023 Sebesar 110 Juta

Buol

Diduga Langgar Privasi, Oknum Kades di Buol Klarifikasi Video Viral
error: Konten ini dilindungi hak cipta!