Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:02 WIB

Cukong Tinombala Santai Hadapi Penertiban Tambang Ilegal

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Tinombala.com, Parigi Moutong – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, tetap berjalan meski isu penertiban dan aksi demonstrasi mencuat. Seorang cukong emas asal Desa Tinombala yang dikenal dengan nama Ropik mengaku tak ambil pusing. “Saya tidak pusing dengan penertiban dan demo. Intinya kerja saja dulu cari uang,” ujar Ropik, Jumat, (7/02/2026).

Ropik mengaku telah memindahkan alat berat ke lokasi baru setelah kandungan emas di titik sebelumnya menipis. Ia menyebut hanya memperoleh 17 gram emas setelah bekerja sekitar 100 jam. Ropik juga dikenal sebagai salah satu pembeli emas besar di wilayah tersebut, yang diduga menjadi simpul distribusi hasil PETI di Ongka Malino.

Ia menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal itu, Anto dan yonas Sementara itu, Anto dan Aja yang ditemui terpisah mengungkap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Anto menyebut ada aparat yang berjaga di wilayah tambang selama 1×24 jam dan mengaku pernah diancam menggunakan senjata api.

Padahal, praktik PETI jelas melanggar hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Pasal 161 UU Minerba juga menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin.

Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kewajiban izin berusaha dari pemerintah pusat. Redaksi masih menelusuri dugaan lobi cukong ke aparat tingkat Polsek serta peran oknum aparat dalam melanggengkan tambang ilegal di Ongka Malino. Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. (AB)

Baca Juga:  Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Emas Ilegal di Ongka Malino

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Digerebek Saat Tarawih, Oknum ASN BRIN Koto Tabang dan Seorang Datuak Terseret Dugaan Asusila di Palupuh

Daerah

Mengaku Tim Sukses Bupati Saat Meminjam Uang, Kadis Perkim Buol Akan Jadi Tersangka

Daerah

Ilham Tekankan Sinkronisasi Program dalam Forum Perangkat Daerah RKPD Agam 2027

Daerah

Di Balik Megahnya Mespemda Tolitoli, Atap Bocor dan Lumut Menggerogoti

Daerah

Kursi Kosong, Pengawasan Lumpuh

Buol

Buol Dalam Cengkeraman PETI: Jejak Mafia, Hutan Terkoyak, Hukum Dipertaruhkan

Parimo

Drainase Ratusan Juta Dipertanyakan, Diduga Melenceng dari Fungsi Irigasi Petani

Bukittinggi Sumatera

Polisi Curiga pada Dua Paket di JNE, Temuannya Bongkar Rencana Pengiriman Ganja ke Bandung
error: Konten ini dilindungi hak cipta!